Zulhaidir mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen.
”Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.
Ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur, yaitu PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dan Pasar Parenggean.
Tahun ini Disperdagin Kotim juga memberikan keringanan bebas biaya retribusi pemeriksaan uji tera bagi seluruh alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeirksaan uji tera.
”Sesuai permintaan Bupati Kotim, tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera digratiskan, tidak dipungut biaya. Biasanya tahun lalu dikenakan biaya, 1 timbangan digital dikenakan biaya retribusi Rp4.500 dan timbangan meja dikenakan biaya Rp12.500. Tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang diuji tera digratiskan,” kata Zulhaidir. (hgn/ign)