Ditanya Kasus Sambo, Presiden: Sudah Keseringan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

presiden jokowi

Eks Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Burhanuddin menyatakan pihaknya bersama Deolipa Yumara akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencabutan surat kuasanya atas Bharada E.

Burhanuddin mengatakan, sudah ada banyak desakan dari advokat lain untuk mengajukan gugatan terhadap Bareskrim Polri karena memutus secara sepihak surat kuasanya dengan Bharada E.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Banyak desakan juga teman advokat turut mengecam model gini, gak benar, ada yang salah ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/8).

Ia menambahkan masih memformulasikan materi dan nilai gugatan yang akan disampaikan kepada PTUN. “Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut cabut,” imbuhnya.

 

Diketahui bahwa Deolipa sebelumnya meminta fee atas pekerjaannya sebesar Rp 15 triliun kepada Bareskrim, Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, dan semua pihak yang turut menyuruh pihaknya menjadi kuasa hukum Bharada E.

Sebelumnya, Burhanuddin mengaku tidak mengerti alasan dari pencabutan kuasanya sebagai pengacara dari Bharada E. Padahal, selama ini menurutnya pihaknya sudah bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kejadian yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dari perspektif Bharada E.

Baca Juga :  PLN Telah Bangun 624 SPKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

”Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja, Bharada E ini kan di dalam (tahanan) masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/8).

Menurutnya, hingga kini pihaknya sudah memfasilitasi semua keinginan kliennya. Mulai dari permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga membuat keadaan untuk kliennya jadi lebih mudah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Dikatakan pula bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut

“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.



Pos terkait