Lebih lanjut, Wilson mengatakan sudah ada 16 wilayah hutan adat di Kalteng yang ditetapkan oleh KLHK. 15 wilayah hutan adat itu berada di Kabupaten Gunung Mas dengan status kawasan hutan produksi. Sedangkan, 1 wilayah hutan adat ditetapkan KLHK di Kabupaten Pulang Pisau dengan status lahan masih areal penggunaan lainnya (APL).
“Gubernur Provinsi Kalteng juga ada menetapkan komunitas MHA Rungan di Kabupaten Gunung Mas dikarenakan wilayahnya berbatasan dengan Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, sehingga yang menetapkannya bukan bupati atau kepala daerah tetapi langsung dari surat keputusan Gubernur Kalteng,” tandasnya. (soc/hgn)