Dorong Warga Tumbang Ramei Melapor ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

warga desa tumbang ramei
TERUS BERJUANG: Kepala Desa dan BPD Tumbang Ramei saat datang ke Sampit mempertanyakan perkembangan penyelesaian PT BSL. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah pihak mendorong agar  warga Desa Tumbang Ramei berani melaporkan konflik dengan perkebunan yang mengancam keberadaan hutan di wilayah itu kepada KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian ATR BPN. Hal itu penting agar perjuangan warga tak sia-sia dan mendapat banyak dukungan.

”Saya sebagai warga daerah utara mendukung agar warga ini tidak  hanya menunggu prosesnya di tingkat pemerintah daerah. Harus bawa masalah ini ke pemerintah pusat, karena ini sebenarnya persoalan negara, bukan lagi masalah segelintir warga di Tumbang Ramei,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi.

Bacaan Lainnya

Menurut Abadi, pemerintah pusat memberi perhatian besar pada persoalan demikian. ”Saya yakin semuanya akan mendukung perjuangan warga Tumbang Ramei ini ke Jakarta, supaya pemerintah pusat tahu bagaimana investasi di daerah ini sebenarnya terjadi,” kata Abadi.

Baca Juga :  Tempat Wisata di Kotim Tetap Buka

Abadi juga melihat dukungan aktivis lingkungan hidup kepada warga Tumbang Ramei yang terus menguat. Bahkan, jika perlu NGO asing pun bisa dilibatkan dengan menyampaikan persoalan tersebut. ”Banyak NGO yang konsen urusan lingkungan hidup bisa kita libatkan,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan di Tumbang Ramei sebenarnya masalah lama. Apalagi kepala desa menyatakan sudah setahun terakhir. Pemkab Kotim pun telah menurunkan tim teknis. Namun, harapan agar bisa diselesaikan secepatnya belum tercapai. Sebulan lebih warga Desa Tumbang Ramei menanti penyelesaiannya setelah tim turun.

”Padahal ini masalah lama, tapi entah apa masalahnya di tingkat pemerintah daerah mandek. Saya sejatinya mendorong lembaga DPRD Kotim untuk memanggil pihak terkait, apa yang jadi kendala untuk mengeluarkan izin dari Desa Tumbang Ramei itu dari PT BSL,” kata dia.

Abadi menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dengan gugatan hukum dari PT BSL kalaupun izin itu dicabut. ”Kalau digugat di PTUN, justru dengan sendiri akan membuka bagaimana asal muasal adanya izin di wilayah itu. Kalau benar ada banyak pelanggaran, bisa jadi pintu masuk ke pidana,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait