Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan, pelaku merupakan pemain yang sering beroperasi lintas kabupaten. Aksinya di Kobar baru di dua TKP tersebut.
Sebelum tertangkap, para pelaku sejatinya akan kembali beroperasi. Mereka sudah menentukan target minimarket di Desa Aminjaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua brankas merk Okida, linggis, bor manual, mesin gerenda, palu, mata bor, terminal jek, serta ranmor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” ungkapnya. (tyo/yit)