Seperti diberitakan, Senin (27/7) lalu, Satpol PP Kotim menangkap bos atau koordinator pengamen dan pengemis di Sampit, Ms (43). Perempuan tersebut diciduk bersama sejumlah barang bukti. Dia kepergok tengah mengintai pergerakan Satpol PP, sebagai antisipasi apabila digelar penertiban.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai Rp2,1 juta, handphone, emas senilai total Rp51.835.500 dengan 21 kuitansi pembelian, serta perak sejumlah Rp965.600 dengan 14 lembar kuitansi. Perhiasan mewah itu disinyalir hasil dari aktivitas mengamen dan mengemis yang dilakukan dengan mengerahkan sejumlah anak-anak.
Ms diciduk bersama empat orang lainnya. Mereka lalu diberikan pembinaan oleh Dinsos Kotim selama dua hari dan dipulangkan pada Rabu (26/7).
Para pengamen dan pengemis, serta Ms selaku koordinator, hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengemis ataupun pengamen jalanan. Selain itu, semua barang bukti yang diamankan Satpol PP sebelumnya juga telah dikembalikan, kecuali alat untuk mengamen atau mengemis. (ang/ign)