Kelanjutan Harati juga ditegaskan mantan Bupati Kotim dua periode Supian Hadi. Melalui video yang diterima Radar Sampit, kakak kandung Irawati itu memastikan pasangan Harati akan berlanjut ke jilid dua.
”Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, hari ini saya menyatakan bahwa, Harati Jilid II berlanjut untuk membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih baik lagi dan menjadi Kotim hebat,” kata Supian.
Informasi yang sampai ke Radar Sampit menyebutkan, kembali rujuknya Halikinnor-Irawati tak lepas dari kegagalan Suprianti mendapatkan rekomendasi Partai Gerindra.
Suprianti kalah bersaing dengan Sanidin yang mendapatkan B1KWK untuk mendaftar ke KPU Kotim.
Buru Rekomendasi untuk Koalisi
Buyarnya pasangan Halikinnor – Suprianti Rambat menghidupkan kans Jhon Krisli untuk mendapatkan dukungan dari partainya, Demokrat. Ketua DPC Demokrat Kotim itu belum patah arang setelah partainya secara resmi sebelumnya mengumumkan pasangan Halikinnor-Suprianti untuk didukung.
Mantan Ketua DPRD Kotim itu masih berupaya memburu rekomendasi untuk melenggang maju. ”Saat ini masih di Jakarta. Nanti kita lihat, masih ada kemungkinan yang bisa terjadi di Pilkada Kotim, karena saat ini kondisi politiknya tidak menentu dan bisa berubah sampai batas akhir pendaftaran,” ujarnya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, nama pasangan Rudini-Jhon Krisli muncul memanaskan peta persaingan. Duet politikus ini bisa maju menggunakan perahu PAN dan Demokrat.
Jika itu terjadi, Pilkada Kotim akan diikuti tiga paslon, yakni Halikinnor-Irawati, Sanidin-Siyono, dan Muhammad Rudini-Jhon Krisli.
Siap Mendaftar ke KPU Kotim
Sementara itu, pasangan Sanidin-Siyono memastikan diri akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 28 Agustus, hari kedua pendaftaran dibuka. Mereka akan memboyong massa dalam jumlah besar.
”Rencana pendaftaran bakal calon yang kami usung tanggal 28 Agustus,” kata Ary Dewar, Ketua Tim Pemenangan Sanidin-Siyono.
Ary menegaskan, Sanidin-Siyono sudah mengantongi B1KWK yang menjadi syarat pendaftaran ke KPU. B1KWK merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Tanpa surat B1KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftar ke KPU.