“Khusus tangakapan di Palangka Raya, kami mendapat informasi ada transaksi pengiriman narkoba,tepatnya Jalan Simpang Karuhei. Kemudian dilakukan pengintaian, dan barbuk datang. Tersangka datang lalu dilakukan penangkapan. Kita amankan 14 paket dan barbuk lainnya,” sebut Nono.
Kemudian penangkapan di Kotim lanjutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan ada transaksi narkotika. Petugas langsung meluncur dan melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Diungkapkannya pula, pelaku dari Kotim ini sudah kedua kalinya, dan dari aktivitas illegal itu mendapatkan keuntungan Rp 3,5 juta. ”Tersangka ini membagi sabu dalam paket kecil siap edar,” tukas Nono.
Ia menambahkan, dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya tetap berharap informasi dari masyarakat, sehingga mampu menekan laju peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng.”Kami tetap berharap informasi dan menghimbau agar masyarakat waspada, karena situasi pandemi pelaku tetap memanfaatkan celah mengedarkan sabu,” tandas Nono Wardoyo. (daq/gus)