PALANGKA RAYA-Bisnis haram narkotika di wilayah Kalimantan tengah, terus diberangus oleh aparat kepolisian. Seperti hasil tangkapan Tim Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng yang berhasil meringkus dua pengedar sekaligus kurir sabu di wilayah Palangka Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru-baru tadi. Total barang bukti sabu diamankan sebanyak 92,23 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers Senin (29/3) kemarin memaparkan, pelaku atas nama Andi Nitra alias Didi (26) warga Jalan Mangku Baru. Darinya disita 17 paket sabu seberat 30 gram, timbangan digital, kantong plastik,plastik klip dan sendok sabu. Pria ini dibekuk di Jalan Simpei Karuhei,Selasa (23/3). Diketahui pihaknya, Didi sudah dua kali bertransaksi narkoba, satu minggu sebelum ditangkap dia telah mengedarkan 100 gram. Dan diduga pelaku dikendalikan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).
Pelaku satunya, atas nama Hilarius Lau (49) warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 90, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) . Pria ini diketahui sehari-hari sebagai buruh harian lepas, dan dibekuk di kediamannya, pada Kamis (25/3), bersama barang bukti 14 paket sabu seberat 62,23 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 900 ribu, plastik klip, sendok sabu, ponsel dan barbuk lainnya.
Kedua pelaku ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 Miliar.
”Mereka Kita kenakan pasal tertinggi, ancaman mati atau seumur hidup. Ini komitmen Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum, dan tidak main – main. Dua hari, kita bekuk dua orang,” ujar Nono didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro, kemarin.
Perwira ini juga menyebutkan, total barang bukti yang diamankan dari dua pelaku 92,23 gram. Diketahui pihaknya, barang haram itu dari Kasongan, diduga kuat dikendalikan dari dalam LP.
“Khusus tangakapan di Palangka Raya, kami mendapat informasi ada transaksi pengiriman narkoba,tepatnya Jalan Simpang Karuhei. Kemudian dilakukan pengintaian, dan barbuk datang. Tersangka datang lalu dilakukan penangkapan. Kita amankan 14 paket dan barbuk lainnya,” sebut Nono.
Kemudian penangkapan di Kotim lanjutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan ada transaksi narkotika. Petugas langsung meluncur dan melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Diungkapkannya pula, pelaku dari Kotim ini sudah kedua kalinya, dan dari aktivitas illegal itu mendapatkan keuntungan Rp 3,5 juta. ”Tersangka ini membagi sabu dalam paket kecil siap edar,” tukas Nono.
Ia menambahkan, dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya tetap berharap informasi dari masyarakat, sehingga mampu menekan laju peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalteng.”Kami tetap berharap informasi dan menghimbau agar masyarakat waspada, karena situasi pandemi pelaku tetap memanfaatkan celah mengedarkan sabu,” tandas Nono Wardoyo. (daq/gus)








