Dua Pengedar Diduga Suruhan Tahanan LP Diringkus

sabu
TERSANGKA: Andi Nitra alias Didi (26) dan Hilarius Lau (49) saat digiring petugas kepolisian Polda Kalteng, saat akan diekspos bersama sejumlah barang bukti peredaran narkoba, kemarin.(DODI/RADAR PALANGKA) 

PALANGKA RAYA-Bisnis haram narkotika di wilayah Kalimantan tengah, terus diberangus oleh aparat kepolisian. Seperti hasil tangkapan Tim Direktorat reserse Narkoba Polda Kalteng yang  berhasil meringkus dua pengedar sekaligus kurir sabu di wilayah Palangka Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru-baru tadi. Total barang bukti sabu diamankan sebanyak  92,23 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers Senin (29/3) kemarin memaparkan, pelaku atas nama  Andi Nitra alias Didi (26) warga Jalan Mangku Baru. Darinya disita 17 paket sabu seberat 30 gram, timbangan digital, kantong plastik,plastik klip dan sendok sabu. Pria ini dibekuk di Jalan Simpei Karuhei,Selasa (23/3). Diketahui pihaknya,  Didi sudah dua kali bertransaksi narkoba, satu minggu sebelum ditangkap dia telah mengedarkan 100 gram. Dan diduga pelaku dikendalikan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

Bacaan Lainnya

Pelaku satunya, atas nama Hilarius Lau (49) warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 90, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim) . Pria ini diketahui sehari-hari sebagai buruh harian lepas, dan dibekuk di kediamannya,  pada Kamis (25/3), bersama barang bukti 14 paket sabu seberat 62,23 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 900 ribu, plastik klip, sendok sabu, ponsel dan barbuk lainnya.

Baca Juga :  Terduga Jambret Diborgol Polisi

Kedua pelaku ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 Miliar.

”Mereka Kita kenakan pasal tertinggi, ancaman mati atau seumur hidup. Ini komitmen Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum, dan  tidak main – main. Dua hari, kita bekuk dua orang,” ujar Nono didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro, kemarin.

Perwira ini juga menyebutkan, total barang bukti yang diamankan dari dua pelaku 92,23 gram. Diketahui  pihaknya, barang haram itu dari Kasongan, diduga kuat dikendalikan dari dalam LP.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *