elpiji 5 kilogram sebanyak 8 tabung dan elpiji 12 kilogram sebanyak 18 tabung.
“Keduanya lalu dibawa ke Polres Batara untuk diserahkan kepada penyidik, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, para pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya. (viv/fm)