Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Wilayah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satpol PP di seluruh Indonesia. ”Belajar dari kasus di Gowa. Agar tidak terulang kasus yang sama,” tuturnya.
Penindakan, imbuh Tito, harus dilakukan dengan cara humanistis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tapi tetap tegas. Bahkan, jika mampu, penertiban dapat dilakukan bersamaan dengan pemberian bantuan.
Sebagai informasi, di Kalimantan hanya dua provinsi yang masuk dalam daftar teguran, yakni Kalteng dan Kalbar. Adapun provinsi lainnya, yakni Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jogjakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua. (far/c9/fal/jpg)