Dukun Cabul Ternyata Penjahat Kambuhan

Pelaku Terancam Penjara 9 Tahun

dukun cabul sampit
DUKUN CABUL : HR (32) dengan mengenakan penutup wajah digiring di Mapolres Kotim, Selasa (15/6) sore. FAHRY/RADAR SAMPIT

Kapolres menegaskan, tersangka yang mengaku sudah tiga bulan membuka praktik perdukunan tersebut dikenakan pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (sir/fm)



Baca Juga :  Sebar Ratusan Baliho, Penantang Petahana juga Turunkan Tim Survei

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *