Kapolres menegaskan, tersangka yang mengaku sudah tiga bulan membuka praktik perdukunan tersebut dikenakan pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (sir/fm)
Dukun Cabul Ternyata Penjahat Kambuhan
Pelaku Terancam Penjara 9 Tahun
