PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sidang Perdana kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang mendudukan Aleng Cs sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Selasa (11/7/2023).
Pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB) dan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama mengaku mendukung proses hukum tersebut sehingga bisa diuji dalam persidangan. “Seperti yang telah kita sampaikan bahwa proses bisa menjadi plasma telah melalui mekanisme yang panjang, sementara perihal pembagian plasma dengan pola kemitraan dengan perusahaan, dimana pihak perusahaan telah memenuhi semua perjanjian,” jelas Harmoko Ketua Koperasi KMB.
Sementara tokoh masyarakat Kinjil, Anang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus Aleng Cs jangan disangkut pautkan dengan warga Desa Kinjil secara keseluruhan, karena saat ini kondisi Desa Kinjil tetap kondusif dan masyarakat tetap melakukan aktivitas sehari harinya. “Desa kami ini tetap aman, dan masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa,” tuturnya.
Kasus Aleng Cs itu, kata dia, adalah masalah pribadi dia bukan dengan masyarakat secara keseluruhan, karena masyarakat yang masuk dalam anggota plasma sudah memahami dari awal proses pola kemitraan dengan pihak perusahaan, dan pihak perusahaan pun sudah memenuhi apa yang tertuang dalam perjanjian awal saat dibukanya plasma tersebut.
“Pada plasma tahap pertama ada 286 jiwa yang mendapat plasma. Pak Aleng pada tahap pertama mendapat 2 kavling. Kemudian untuk tahap kedua sisa dari tahap pertama masih ada lahan 210 hektare kemudian dibagi 700 jiwa masing-masing mendapat 0,3 hektare, termasuk pak Aleng, dan soal pembagian itu adalah kewenangan tim desa,” jelas Anang.
Keterangan Anang, juga diamini Warsono Kabul tokoh masyarakat lainnya, yang dulu ikut dalam proses pembukaan lahan plasma yang dikerjasamakan tersebut.
Sementara itu, pada sidang perdana, pihak keluarga Aleng Cs bersama Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Mereka ingin mengawal proses persidangan Aleng sembari menyampaikan orasi damai.