Dalam orasi itu mereka meminta agar Aleng Sugianto (63), Maju (63), dan Suwandi (40) dibebaskan, pasalnya ketiga orang itu yang merupakan petani sawit Desa Kinjil, dilaporkan oleh PT BGA karena melakukan pencurian kelapa sawit pada tanggal 27 April 2023 lalu.
Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, meminta keadilan bagi masyarakat yang dituduh mencuri oleh perusahaan, padahal mereka memanen di kebun miliknya sendiri.
“Praktik plasma ini sering terjadi, bukan hanya di Desa Kinjil saja, Aleng dan rekannya merasakan tidak mendapatkan haknya sehingga lahan yang diperuntukan masuk dalam program plasma ditarik kembali,” jelas Ahmad Supriandi Nara sumber demo.
Dalam press rilis yang dibagikan, mereka juga menyebut bahwa pihak desa telah mengembalikan lahan tersebut kepada Aleng dan membuatkan surat keterangan tanah. Atas dasar itulah Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya. Selain itu menurut RSPO kawasan tersebut tidak termasuk kawasan HGU perusahaan. (sam/sla)