SAMPIT,Radarsampit.com – Kemacetan disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah durasi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di persimpangan jalan yang terlalu lama.
Durasi traffic light perlu diatur ulang, kapan lampu merah harus menyala panjang atau pendek, dan atau lampu hijau yang terlalu singkat. Hal ini agar tidak mengakibatkan penumpukan kendaraan yang mengular di satu titik traffic light.
Seperti di perempatan Jalan HM Arsyad – MT Haryono, Sampit, Kotawaringin Timur. Sejumlah pengendara kesal (bete), mengeluhkan durasi lampu APILL atau traffic light yang terlalu singkat pada lampu hijau dan terlalu lama pada lampu merah.
Akibatnya, pada waktu jam sibuk terutama pagi, siang dan sore hari arus lalu lintas menimbulkan antrean yang cukup panjang kendaraan.
Pantauan Radar Sampit, antrean panjang semakin padat pada waktu pagi dan sore hari, ditambah lagi banyaknya kendaraan mobil yang parkir di tepian Jalan HM Arsyad arah Selatan dan Jalan MT Haryono arah Timur. Sehingga, kepadatan (kemacetan) arus lalu lintas tak dapat dihindari.
Setiap jalur traffic light berdurasi berbeda dan paling lama di Jalan HM Arsyad (depan kantor Pengadilan Negeri Sampit). Durasi lampu merah 76 detik dan lampu hijau 19 detik. Durasi lampu merah pada jalur ini lebih lama dibandingkan pada jalur arah Selatan, Timur dan Barat.
“Saya sempat beberapa kali tertahan di beberapa kali putaran lampu merah, karena durasi lampu hijaunya terlalu singkat, sedangkan lampu merah lama menunggunya. Ketika mau maju saat lampu hijau, lampunya sudah merah lagi, jadi terpaksa harus menunggu lagi,” kata Alan, pengendara yang melintas Jalan HM Arsyad.
Menurut Alan, untuk menyikapi masalah tersebut dibutuhkan durasi APILL yang pas dan tepat dalam pengaturan nyala panjang dan pendek lampu lalu lintas. Sehingga hal ini dapat mengurangi kepadatan jumlah kendaraan yang melintas.
Instansi terkait harus mengkaji (atur) ulang lagi durasi lampu pengaturan lalu lintas tidak hanya di perempatan Jalan HM Arsyad-MT Haryono saja, tetapi dijalur padat lalu lintas lainnya seperti di Bundaran Tidar Jalan Tjilik Riwut.
“Apabila tidak dikaji, bisa saja menimbulkan kecelakaan, karena pengendara saling serobot memaksa jalan meski isyarat lampu sudah berubah merah. Ada juga yang buru-buru mengejar lampu hijau, sampai diprotes pengendara dari arah lain,” katanya.
Yanur, pengendara lainnya juga mempertanyakan kenapa durasi traffic light di setiap jalurnya berbeda-beda, terutama di perempatan Jalan HM Arsyad – MT Haryono.
“Kenapa durasi traffic light di jalur yang berbeda harus beda juga durasinya. Bagi pengendara mobil, durasi 15 detik itu terlalu cepat, jumlah kendaraan yang melintas banyak, otomatis akan terhenti lagi menunggu lampu hijau berikutnya,” ujar Yanur, Senin (1/5).
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kotim Rino Mulya Ketika dikonfirmasi Radar Sampit menjelaskan bahwa lamanya durasi lampu merah dan hijau sudah dilakukan pengkajian pada tahun 2022 dengan melihat kepadatan arus lalu lintas.
“Setiap jalur durasinya memang dibuat berbeda-beda menyesuaikan dengan kepadatan arus lalu lintas. Pada jalur ke arah Utara Jalan HM Arsyad depan kantor Pengadilan Negeri arus lalu lintas memang kurang begitu padat sehingga durasi lampu merahnya lebih lama dan lampu hijaunya sebentar, tetapi dari arah Selatan, Barat dan Timur lampu hijau dan merah tidak begitu lama karena arus lalu lintasnya memang cukup padat,” kata Rino Mulya, Selasa (2/5).








