Emak-emak Kurir Sabu Asal Pontianak Mulai Disidang

Ditangkap Saat Melintas di Lamandau

kurir sabu
SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu yakni Gina Andriana (42) dan Tuti Susilawati (40) mengakui segala perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (1/3).

Menurut pengakuan kedua tersangka saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.  (mex/sla)

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Tertipu Bukti Transfer Palsu, Penjual Emas Rugi Ratusan Juta

Pos terkait