Emak-emak Pengedar Sabu Tanjung Jaringau Dituntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi sidang
ilustrasi (jawa pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang budak sabu di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Sri Winarti, dituntut penjara selama 10 tahun.

Kejaksaan Negeri Kotim menilai perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

”Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Muhammad Tiara, anggota tim JPU.

Terdakwa diringkus pada 24 Maret 2024 lalu. Awalnya dia menghubungi rekannya, Sunta, untuk memesan sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat per bungkus sekitar 5   gram. Total pesanannya sekitar 40 gram.

Sunta lalu mengatakan, sabu tersebut siap. Terdakwa diminta mengambilnya pada Atun  (buron) di Jalan Sangai, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang. Total harga yang dibayarnya sebesar Rp70 juta.

Baca Juga :  Tiga Budak Sabu Ditangkap di Dua TKP

Malamnya, terdakwa diringkus petugas di kediamannya. Dia lalu dibawa aparat bersama sejumlah barang bukti sabu yang dibeli. (ang/ign)



Pos terkait