Empat Perda Baru Disahkan di Gumas

perda baru
SEPAKAT: Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menandatangani berita acara persetujuan bersama, terkait penetapan empat buah raperda menjadi perda, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2021, Senin (14/6). (arham/radarsampit)

Selanjutnya dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan, yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah  harus segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan dibawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” terang Evandi.

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait raperda tentang protokol kesehatan tambahnya,  perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” pungkasnya. (arm/gus)

Baca Juga :  PBS Wajib Miliki Alat Pemadam Karhutla

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *