Selanjutnya dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan, yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan dibawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” terang Evandi.
Kemudian terkait raperda tentang protokol kesehatan tambahnya, perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” pungkasnya. (arm/gus)