Fakta Mengenaskan Tewasnya Anggota Polda di Kampung Narkoba

kampung narkoba palangka raya
DIAMANKAN: Aparat kepolisian mengamankan para tersangka  pembunuhan personel Biddokkes Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono (38) di Kampung Narkoba Punton. (IST/RADAR SAMPIT)

Eko menyampaikan, para pelaku yang diamankan dikenakan pasal 338 KUHP Jo 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Seluruhnya masih dilakukan pendalaman, termasuk  pengembangan tersangka-tersangka lain yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

”Masih ada beberapa yang dicari untuk ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. Kami akan usut tuntas kasus yang terjadi itu. Maka itu jika ada informasi dari masyarakat silahkan sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Eko menyampaikan, luka-luka di tubuh korban berupa luka tembak di leher dan telinga menggunakan air soft gun. Selain itu luka kekerasan dan luka sayatan akibat benda tumpul. “Ada sembilan titik luka di tubuh almarhum. Korban dikeroyok hingga mendapatkan luka tersebut,” tegasnya.

Latar belakang penganiayaan berujung kematian tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Lampu Tak Menyala, Pemotor Meregang Nyawa

”Korban berada di lokasi dan kronologis detailnya masih dalam penyelidikan. Kemarin itu sekitar pukul 16.00 WIB, mendapatkan informasi terjadi penganiayaan di daerah Punton. Lalu anggota ke sana dan memang sudah dinyatakan meninggal dunia. Semua masih dalam pendalaman, termasuk peran para tersangka,” sebutnya.

Eko menambahkan, semua masih dalam pendalaman, baik siapa yang melakukan penembakan, pemukulan dan lainnya, termasuk dua pelaku utama yang memicu kasus tindak pidana tersebut terjadi.

”Kita amankan barbuk sabu, sajam, dan satu kayu. Pokoknya kita kan tuntaskan penanganan kasus tersebut,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait