Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait kejadian itu, Bronto mengimbau para orang tua agar selalu melindungi anak-anaknya dari predator seksual.
”Pelaku biasanya orang terdekat. Jadi, meskipun bapak dan ibu sibuk bekerja, jangan pernah lengah dengan anak-anaknya. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” tegasnya. (mex/ign)