Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Dan perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana ancaman pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Saat ditanya Kapolres Kobar, tersangka ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini mengaku gelap mata karena aksinya nyaris ketahuan. Ia panik sehingga memukul anak pemilik rumah menggunakan martil. “Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak-anak. Karena badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah memukulnya hingga terluka parah,” ujar ABP.
Sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban, pelakunya diduga kuat adalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota Satreskrim Polres Kobar akhirnya Polisi dapat mengungkap kasus ini yang ternyata pelakunya sebenarnya. (sam/sla)