Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya hanya memvonis eks Ben Brahim dengan hukuman lima tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya delapan tahun empat bulan penjara. Sang istri, Ary Egahni, juga luput dari tuntutan delapan tahun penjara.
Dia dihukum empat tahun kurungan dipotong masa tahanan. Selain pidana pokok, Ben dan Ary masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp6.591.326.393,00 dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang.
Putusan lainnya, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. Dalam putusannya, Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (daq/ign)