Gara-Gara Apa Ini? Tukang Bangunan di Palangkaraya Sampai Ditangkap Polisi

pengedar sabu
NARKOBA : Syaipur Rahim alias Ipul (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (DODI/RADAR PALANGKA)

Aji menegaskan, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Sudah tersangka kita jerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini kami masih kembangkan dan kepada masyarakat jika ada informasi kegiatan ilegal segera laporkan,” pungkasnya. (daq/fm)   

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Kawasan Food Estate Bakal Diaspal

Pos terkait