Aji menegaskan, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Sudah tersangka kita jerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini kami masih kembangkan dan kepada masyarakat jika ada informasi kegiatan ilegal segera laporkan,” pungkasnya. (daq/fm)