SAMPIT, radarsampit.com – Polemik plasma perkebunan selalu mencuat ke permukaan setiap tahun. Upaya penyelesaian persoalan itu sering tanpa kejelasan, meski berapi-api saat didengungkan. Persoalan itu bahkan juga jadi perhatian pihak perkebunan.
Pada Oktober 2022 lalu, misalnya, Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pusat, Gapki Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, dan sejumlah pihak lainnya menggelar sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kegiatan itu untuk menyatukan persepsi mengenai kewajiban plasma 20 persen yang harus dipenuhi perkebunan.
Pada pertemuan itu, Gapki Kalteng mendorong pemerintah menjelaskan secara detail Peraturan Menteri Pertanian RI terkait kewajiban plasma terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Program itu tak harus berupa perkebunan kelapa sawit.
Pengurus Gapki Cabang Kalteng Dwi Dharmawan melalui Sekretariat Executive Halind mengatakan, pemerintah harus lebih menyosialisasikan aturan detail pada masyarakat. Masih banyak multitafsir terkait program kemitraan atau pembangunan kebun rakyat (plasma) oleh masyarakat di sekitar perusahaan besar sawit (PBS).
Selain itu, regulasi terkait kewajiban plasma juga masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi konflik dengan beberapa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah. ”Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen tidak melulu berupa pemberian kebun. Tetapi, dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan dengan masyarakat,” kata Halind.
Setelah pertemuan itu, tak ada aksi sebagai tindak lanjut. Sosialisasi yang diharapkan tak berjalan di lapangan. Akibatnya, persoalan plasma terus mengemuka hingga memicu aksi massa. Kondisi demikian diperparah dengan diduga abainya sebagian perusahaan memperhatikan masyarakat sekitar dan berbagai persoalan lainnya, terutama terkait sengketa lahan.
Bupati Kotim Halikinnor Agustus tahun lalu mengatakan, realisasi plasma perkebunan di Kotim belum sesuai harapan. Dari total 55 perkebunan yang ada, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang sudah melaksanakan. Salah satu kendala penerapan aturan itu berupa ketersediaan lahan.
Menurutnya, lahan yang tersisa sebagian masuk dalam kawasan hutan. Karena itu, dia berharap ada solusi untuk kebun plasma yang masuk dalam kawasan itu.
”Banyak perusahaan tidak mempunyai lahan lagi, sementara di sisi lain kami ada, tapi statusnya masih kawasan hutan produksi. Ini perlu kebijakan pemerintah pusat, apakah kawasan hutan produksi itu bisa digunakan untuk perkebunan, khususnya plasma minimal 20 persen yang peruntukannya untuk masyarakat di sekitar perkebunan,” ujar Halikinnor.
Halikinnor mengungkapkan, ada beberapa grup perusahaan yang maksimal dalam pelaksanaan kebun plasma, tetapi ada juga perusahaan besar yang belum ada kebun plasmanya sama sekali.
Menurutnya, mengurai sengkarut ketersediaan lahan untuk plasma sangat sulit. Ada solusi lain yang mungkin bisa dijalankan. Opsi itu adalah dengan penyerahan hasil panen oleh perusahaan kepada masyarakat dengan estimasi hasil panen kebun seluas 20 persen dari areal kebun perusahaan.
”Kalau bisa, ada satu atau dua percontohan perusahaan yang tidak ada lahan plasmanya, tetapi diperhitungkan kebun plasma itu minimal 20 persen dari hasil areal perkebunan yang dikuasai, lalu diserahkan kepada masyarakat,” ujar Halikinnor. (ang/sir/ign)








