SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan memboikot pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif tahun ini. Pasalnya, banyak perda yang sudah dibahas, namun tidak dilaksanakan. Salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
”Kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Perda yang jelas sudah disahkan dan diundangkan, tapi tidak dilaksanakan. Contoh kecilnya perda miras. Publik teriak meminta pemerintah bertindak dalam beberapa hari terakhir ini, tetapi diacuhkan. Maka itu, tidak berlebihan juga kami akan menolak membahas raperda yang diusulkan,”kata anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Rabu (25/8).
Dadang menuturkan, Perda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim merupakan regulasi yang dihasilkan saat dirinya menjadi Ketua Bapemperda. Dalam pembahasan,poin yang disampaikan sangat bagus dan memberikan jaminan pengawasan serta pengendalian miras di Kotim.
Akan tetapi, kata Dadang, ternyata hal tersebut hanya bagus dari sisi teori, sedangkan implementasinya nol besar. ”Sama sekali belum ada sampai hari ini saya menemukan ada kasus yang diproses tim penertiban sesuai perintah perda. Artinya, penerapan aturan ini masih lemah.Khususnya dibidang aparatur yang diberikan wewenang untuk menegakannya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim tersebut.
Dadang menjelaskan, dalam perda itu tegas menyebutkan, setiap warung ataupun toko yang berjualan diluar tempat yang diizinkan, sudah jelas melanggar. ”Hukum sudah final, bahwa berjualan diluar tempat yang ditentukan merupakan pelanggaran. Kalau kondisinya begini terus,eksekutif jangan lagi mengajukan perda, kalau yang ada saja tidak dijalankan,” katanya. (ang/ign)