”Yang jadi pertanyaan, apakah benar-benar dicek, sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan? Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, KSOP Sampit bisa saja tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di area lokasi kejadian. Bahkan, sudah semestinya tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menurunkan tim khusus untuk meninjau langsung masalah tersebut.
”Sesuai PP 21 Tahun 2010 Pasal 17, sudah menjelaskan tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan. Oleh sebab itu, kami selalu mengingatkan, bahwa standar operasional dan prosedur yang sifatnya preventif harus dilaksanakan dan jangan disepelekan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan jajarannya segera bertindak dan mengecek kebocoran CPO di Sungai Mentaya. Dia berharap kasus itu diproses lebih lanjut. Masalah itu dinilai bukan perkara biasa, namun berpeluang dibawa ke ranah tindak pidana lingkungan. (ang/ign)