Gelapkan Batu Koral, Mamat Dipenjara Setahun

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

“Akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Bukit Telawi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.600.000,” beber Jaksa Penuntut Umum Shaefi Wirawan Orient. (mex/yit)



Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Investasi Bodong Pembangunan Mal

Pos terkait