GILA!!! Miliaran Tunjangan Guru Diduga Dikorupsi

Kejari Tahan Mantan Asisten Pemerintahan Katingan

korupsi
DITAHAN: Kejari Katingan menahan JS yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka penyalahgunaan tunjangan khusus bagi guru PNS, Selasa (17/8). (IST/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Katingan JS, diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) di Katingan Tahun Anggaran 2017. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 5,8 miliar.

Kejari Katingan yang mengusus kasus itu telah menetapkan JS sebagai tersangka dan menahannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Firdaus melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erfandy mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan sejak 16 Agustus – 4 September 2021.

Bacaan Lainnya

”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah di Dinas Pendidikan Katingan tahun 2017,” katanya, Selasa (17/8).

Erfandy mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Selain itu, meminta keterangan ahli, mengamankan barang bukti, dan menyita dokumen berupa surat. Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka.

Baca Juga :  PARAH!!! Terlalu Dini Bawa Raksasa Jalanan, Tewaskan Pemotor di Tikungan

Modus yang dilakukan JS yang saat itu merangkap sebagai Plt Kadis Pendidikan Katingan, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyimpangan dana tunjangan khusus bagi guru PNSD dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 5,8 miliar.

Selain itu, JS, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S. Tersangka telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (18/8). Menurut Erfandy, jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (sos/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *