Akhirnya Plt Kepala DLH Kotim langsung turun ke sejumlah depo untuk menemui para pekerja guna memberikan penjelasan terkait uang tambahan yang belum mereka terima. ”Padahal sudah saya temui, tapi mungkin mereka merasa belum puas sampai akhirnya kepala dinas kami yang turun langsung,” kata Gatot, Kamis (18/3) lalu.
Dia menjelaskan, 98 pekerja pengangkut sampah menginginkan agar uang makan sebesar Rp 500 ribu per bulan segera dibayarkan. Menurutnya, ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
”Tidak ditahan (uang tambahan), hanya karena proses administrasi DPA dan SK PPTK yang baru keluar,” katanya. Gatot menegaskan, uang tambahan tersebut tetap akan dibayarkan karena merupakan hak para pekerja. (ang/ign)