Handuk Maut Akhiri Nyawa Juragan Losmen

Tersangka Reka Ulang Adegan Pembunuhan

rekonstruksi
REKA ULANG : Amar Rusdi, tersangka pembunuh juragan losmen saat memperagakan ulang saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (2/9). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radar Sampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik losmen Nurwanti, Nur Asyiqin alias Hj Benah (68), Jumat (2/9).

Reka ulang tidak digelar di lokasi kejadian, tapi dilaksanakan di aula  Mapolres Kotim, sejak pukul 16.00 WIB. Tersangka Amar Rusdi alias Nemar memperagakan 25 adegan, dimulai dari datang ke losmen hingga melakukan pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Dalam adegan reka ulang, tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang cukup keji yakni menjeratkan gulungan handuk ke leher korban, sambil menekankan menggunakan siku tangannya ke dada korban.

Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan pemukulan sampai membuat korbannya tidak bergerak lagi. Mengetahui korbannya sudah tak berdaya, tersangka lalu merampas barang berharga milik bos losmen tersebut.

”Semua adegan yang diperagakan dibenarkan oleh tersangka. Saya mengikuti semua prosesnya,” kata Burhansyah, penasihat hukum tersangka.

Tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena dilatarbelakangi sakit hati. Tersangka yang tak jadi menginap di losmen korban lantaran hanya mampu membayar Rp 50 ribu.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.

”Rekonstruksi ini untuk menggambarkan kronologis kejadian yang sesungguhnya,” ujar Gede.

Kasat Reskrim menegaskan, Amar Rusdi yang merupakan mantan narapidana itu dijerat Pasal 339 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (sir/fm)

 



Baca Juga :  Disiplin LKHPN, DPRD Kotim Terima Penghargaan dari KPK

Pos terkait