Hanya Divonis Sembilan Bulan Penjara, Penjual Pacar di Lamandau Ini Lolos Jeratan Pasal TPPO

tppo
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Jawa Pos  

Apabila ada pelanggan yang memesan, terdakwa langsung membalas. Adapun tarif yang dipatok, yakni Rp700. Namun, biasanya setelah tawar-menawar, sepakat di harga Rp300 ribu.

”Sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan sembilan tamu, dengan tarif masing-masing Rp300 ribu dan terdakwa dapat upah total Rp400 ribu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Terakhir, pada 16 Juni 2023, terdakwa kembali dapat pelanggan yang membayar Rp 300 ribu. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 ribu. Namun, keduanya terjaring razia opera pekat yang digelar Polres Lamandau. (mex/ign)



Baca Juga :  Polri dan TNI Siap Amankan Pilkada Kotawaringin Barat

Pos terkait