Dijelaskannya, tidak ada kenaikan airport tax pada Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
“Airport tax di Bandara Iskandar saat ini Rp 25 ribu per penumpang, dan untuk menekan tarif tiket pesawat maka harus diupayakan penambahan maskapai yang berbeda (rute yang sama),” pungkasnya. (tyo/sla)