Menutup keteranganya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menghimbau kepada peserta BPJAMSOSTEK khususnya di wilayah Pangkalan Bun, Lamandau dan Sukamara agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.” tutup Yadi. (sla)