Hok Kim, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dituntut Lima Tahun Penjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Akibatnya, Yansen disebut mengalami kerugian dari penghasilan kebun serta diduga terjadi pengambilan kas secara sepihak oleh Hok Kim serta seluruh aset milik CV Pelita Indah dengan nilai sekitar Rp34 miliar. (ang/ign)



Baca Juga :  Jaga Tempat Ibadah, Polisi Minta Pengurus Gereja Lakukan Ini

Pos terkait