Akibatnya, Yansen disebut mengalami kerugian dari penghasilan kebun serta diduga terjadi pengambilan kas secara sepihak oleh Hok Kim serta seluruh aset milik CV Pelita Indah dengan nilai sekitar Rp34 miliar. (ang/ign)
Hok Kim, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dituntut Lima Tahun Penjara
