Dalam kesempatan tersebut, ia juga memastikan secara garis besar tidak ada perbedaan seleksi antara CPNS dan PPPK. Hanya saja, dari segi verifikasi administrasi calon PPPK Guru akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara langsung. Sebab, akan dicocokan dengan data yang ada di Dapodik.
“Tidak ada perbedaan pendaftaran. yang membedakan adalah dari sisi seleksi dan verifikasi administrasinya saja,” pungkasnya. (mia/jpg)