Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Aparat membawa pelaku ke rumah adiknya di Desa Bengkirai, Kecamatan Baamang.
Dari hasil penggeledahan, terungkap pelaku beraksi dengan cara masih amatir. Dia hanya menggunakan printer biasa untuk mencetak uang. Kertas yang digunakan berupa kertas HVS ukuran A4 yang umum dijual. Hasil cetakan uang lalu digunting satu per satu.
Polisi menyita printer, gunting, hingga kertas yang digunakan pelaku tersebut. Selain itu, uang palsu dengan total Rp 1,7 juta, terdiri dari 28 pecahan Rp 50 ribu dan tiba lembar Rp 100 ribu. Aparat juga menyita uang asli hasil kembalian dari uang palsu dengan total Rp 1,48 juta.
Iyan, adik pelaku mengaku kaget saat polisi datang ke rumahnya. ”Awalnya kaget. Tiba-tiba ada polisi datang ke rumah saya ramai-ramai. Setelah saya tanya, ternyata abang saya berbuat aksi kejahatan,” ujarnya.
Iyan menuturkan, dalam sebulan terakhir, kakaknya jarang pulang ke rumahnya yang berada di belakang rumah Iyan. ”Setahu saya, abang saya bukan pengangguran. Dia punya pekerjaan sebagai kuli bangunan. Tapi, apa boleh buat kalau memang sudah terjadi,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut sudah tiga bulan belakangan ini. Dia mencetak uang tersebut seorang diri.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan uang palsu ini untuk memperoleh uang asli melalui kembalian dari belanjaannya. Korbannya tidak sedikit,” kata Zaldy.
Polisi resmi menetapkan Zais sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana. ”Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut. Karena korbannya cukup banyak,” pungkasnya. (rm-106/sir/ign)