Sementara itu, pengumuman lelang parker itu dilakukan mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 23 Desember 2023, yang informasinya dapat diakses melalui, http://lpse.kotimkab.go.id; http://dishub.kotimkab.go.id; http://diskominfo.kotim.go.id
Johny menambahkan, adapun target PAD dari retribusi parkir 2023 secara keseluruhan sebesar Rp 2.488.865.000. Diharapkannya, dengan adanya sistem lelang nantinya bisa diminati banyak pihak dan target lelang bisa dicapai. (yn/gus)