Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

ilustrasi honorer
Ilustrasi

Skema PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh. Para pegawai yang diangkat dalam skema ini memiliki jam kerja lebih fleksibel dan fokus pada tugas-tugas teknis sesuai kebutuhan instansi.

Meski demikian, hak-hak mereka sebagai pegawai tetap dijamin, termasuk gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, serta hak cuti tertentu.

Bacaan Lainnya

Selain memberikan kepastian status kerja, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah menata tenaga honoreryang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih efisien dan profesional, sekaligus menjaga kualitas layanan publik.

Pihak MenPAN-RB menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema ini diimbau untuk memastikan data terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis untuk menata tenaga honorer, menjaga stabilitas pengabdian, dan tetap memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Pos terkait