Bersamaan dengan penelusuran jejaring narkoba di kepolisian, Isnur juga meminta Polri menelusuri kekayaan para pihak yang ditengarai terlibat dalam jejaring tersebut. Jika penelusuran itu berhasil, Polri harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas semua kekayaan yang diduga bersumber dari kejahatan.
”Jadi, pidana pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Asetaset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya. Penerapan TPPU tersebut, lanjut Isnur, juga harus diterapkan pada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam berbagai macam kejahatan. ”Harus ada pembuktian terbalik terhadap harta yang diduga tidak sah itu,” imbuhnya. (syn/tyo/c9/oni)