JAKARTA , RadarSampit.com – Pelanggaran hukum pidana yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat sorotan banyak pihak. Gelombang dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut terus mengalir. Termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka meminta Polri tegas menindak Teddy. Kompolnas meminta yang bersangkutan dihukum berat bila terbukti menjadi otak di balik pengedaran narkotika seperti disangkakan Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa proses pelanggaran etik dan proses hukum pidana harus berjalan. Sebab, mengambil barang bukti narkotika kemudian menjualnya sampai diedarkan di masyarakat merupakan pelanggaran berat. ”Jika Irjen TM (Teddy, Red) benar terlibat, sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” katanya saat diwawancarai Jawa Pos kemarin (15/10).
Untuk pelanggaran pidana, Poengky menyatakan bahwa penggunaan pasal berlapis saja tidak cukup untuk menjerat para tersangka. Khususnya yang berlatar belakang personel Polri. ”Perlu dijerat dengan pasal berlapis dan pemberatan hukuman,” imbuhnya.
Dengan begitu, para pelaku akan mendapat hukuman maksimal atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Terlebih, Presiden Joko Widodo turut menyoroti kasus narkotika dalam arahan yang disampaikan dua hari lalu (14/10). Menurut Poengky, itu wajar lantaran narkotika bisa sangat menyengsarakan masyarakat. ”Serta merusak bangsa dan negara,” tegasnya. Merujuk kasus yang menyeret Teddy, Kompolnas meminta seluruh pimpinan Polri untuk mengawasi anak buah masing-masing dengan baik. Apalagi, saat ini Polri juga sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Dari kasus Teddy pula, Kompolnas mendorong agar dilakukan tindakan yang komprehensif dan menyeluruh terhadap seluruh personel Polri. Baik di level Mabes Polri maupun polda dan jajaran. Poengky bahkan mengusulkan dilakukan tes urine secara berkala terhadap semua personel Polri. ”Untuk menjerat anggota-anggota (kepolisian, Red) yang diduga melakukan penyalahgunaan (narkotika),” ucap alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Lebih lanjut, Poengky meminta supaya praktik-praktik seperti beking, pengedar, hingga bandar harus dimusnahkan dari tubuh Polri. ”Harus diproses pidana dan dipecat,” tegasnya.
Selain itu, Mabes Polri bersama polda dan jajaran diminta memetakan kembali bandar-bandar narkotika. Sehingga mereka bisa ditangkap dan diproses hukum. Untuk perbaikan, Poengky menyebutkan bahwa Kompolnas juga tengah melaksanakan penelitian terkait penyalahgunaan narkotika oleh personel Polri.
Penelitian itu dipimpin langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dalam penelitian tersebut juga didalami upaya pemulihan terhadap personel Polri yang menyalahgunakan narkotika. Apabila berjalan sesuai rencana, penelitian itu selesai dilakukan akhir tahun ini. ”Hasil penelitian akan disampaikan kepada Kapolri dan jajaran,” kata Poengky. Dia sepakat segala ikhtiar harus dilakukan untuk membuat Polri menjadi lebih baik.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, perlu ada penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Teddy. ”Dimulai dari yang ada di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” katanya.
Berdasar laporan terakhir yang disampaikan Teddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaannya mencapai angka Rp 29,97 miliar. Tertinggi dibandingkan dengan pejabat Polri lainnya.







