Irjen Teddy Harus Dijerat Pasal Berlapis dan Pemberatan

teddy minahasa
rjen Pol Teddy Minahasa (HUMAS POLDA SUMBAR)

Lebih lanjut, Poengky meminta supaya praktik-praktik seperti beking, pengedar, hingga bandar harus dimusnahkan dari tubuh Polri. ”Harus diproses pidana dan dipecat,” tegasnya.

Selain itu, Mabes Polri bersama polda dan jajaran diminta memetakan kembali bandar-bandar narkotika. Sehingga mereka bisa ditangkap dan diproses hukum. Untuk perbaikan, Poengky menyebutkan bahwa Kompolnas juga tengah melaksanakan penelitian terkait penyalahgunaan narkotika oleh personel Polri.

Bacaan Lainnya

Penelitian itu dipimpin langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Dalam penelitian tersebut juga didalami upaya pemulihan terhadap personel Polri yang menyalahgunakan narkotika. Apabila berjalan sesuai rencana, penelitian itu selesai dilakukan akhir tahun ini. ”Hasil penelitian akan disampaikan kepada Kapolri dan jajaran,” kata Poengky. Dia sepakat segala ikhtiar harus dilakukan untuk membuat Polri menjadi lebih baik.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, perlu ada penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Teddy. ”Dimulai dari yang ada di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” katanya.

Baca Juga :  Kelompok Tani Ini Buka Jalan Pakai Anggaran Swadaya

Berdasar laporan terakhir yang disampaikan Teddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaannya mencapai angka Rp 29,97 miliar. Tertinggi dibandingkan dengan pejabat Polri lainnya.

Dari LHKPN itu, lanjut Boyamin, Polri bisa melakukan pengembangan. ”Dikembangkan ke yang diduga terkait meski tidak terdaftar. Misalnya melebar ke famili atau pegawainya,” terang dia.

Menurut Boyamin, pengembangan tersebut sangat mungkin dilakukan Polri. Bahkan, dia menilai Polri wajib melakukan pengembangan itu. Sehingga penanganan kasus yang tengah berjalan benar-benar dapat dijadikan sebagai momentum untuk bersih-bersih di tubuh Polri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, keterlibatan perwira tinggi (pati) dalam sederet peristiwa kejahatan merupakan fenomena gunung es. Dalam konteks kejahatan peredaran narkoba, sebut dia, Polri harus mengecek kembali jejaring peredaran narkotika di tubuh kepolisian.



Pos terkait