SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan terus bersama masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, untuk memperjuangkan lahan Koperasi Cempaga Perkasa berdasarkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm).
“LBH MADN diberikan mandat langsung oleh Presiden MADN untuk menndampingi masyarakat Desa Patai untuk memperjuangkan IUPHKm yang secara hukum itu diberikan oleh negara kepada masyarakat setempat,” kata Letambunan kemarin (2/6).
MADN dalam posisi untuk membela kepentingan masyarakat. Dirinya diberi mandat MADN untuk mengambil tindakan hukum dan membela kepentingan masyarakat sesuai dengan dokumen yang telah dimiliki. Surat tersebut langsung diterbitkan dari Presiden MADN yakni Marthin Billa dan Yakobus Kumis sebagai Sekretaris Jendral.
“Saya akan bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat di IUPHKm Cempaga Perkasa itu,” tegasnya.
Letambunan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang seolah-olah ingin mengadu domba sesama masyarakat Patai. Bahkan dia menegaskan Sekjen MADN pun sudah tegas memberikan warning kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis bersama LBH MADN Letambunan Abel mendampingi Presiden MADN Marthin Billa menemui perwakilan masyarakat Desa Patai, selaku penanggungjawab IUPHKm tersebut.
MADN meyakini kebenaran ada pada masyarakat, karena itu MADN mengingatkan pihak terkait tidak lagi mengambil hak masyarakat di areal IUPHKm tersebut dan mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas di areal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Yakobus mengingatkan masyarakat selalu bersatu untuk mengelola areal yang merupakan hak mereka, apalagi masyarakat sudah membayar semua kewajiban kepada negara terkait kepemilikan IUPHKm tersebut.
Sementara itu sekelompok anggota Koperasi Cempaga Perkasa mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sesampai di dinas, mereka merasa kecewa karena tidak dilayani.