IUPHKm Cempaga Perkasa  Tarik Perhatian MADN

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan terus bersama masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, untuk memperjuangkan lahan Koperasi Cempaga Perkasa berdasarkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan  (IUPHKm).

“LBH MADN diberikan mandat langsung oleh Presiden MADN untuk menndampingi masyarakat Desa Patai untuk memperjuangkan IUPHKm yang secara hukum itu diberikan oleh  negara kepada  masyarakat setempat,” kata Letambunan  kemarin (2/6).

Bacaan Lainnya

MADN dalam posisi untuk membela kepentingan masyarakat. Dirinya diberi mandat MADN  untuk  mengambil tindakan hukum dan membela kepentingan  masyarakat  sesuai dengan dokumen  yang telah dimiliki.  Surat tersebut langsung diterbitkan dari Presiden MADN yakni Marthin Billa dan Yakobus Kumis sebagai Sekretaris Jendral.

“Saya akan bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat di IUPHKm Cempaga Perkasa itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerumunan Vaksinasi Massal Dinilai Paling Parah

Letambunan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang seolah-olah ingin mengadu domba sesama masyarakat Patai. Bahkan dia menegaskan Sekjen MADN pun sudah tegas memberikan warning kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis  bersama LBH MADN Letambunan Abel mendampingi Presiden MADN  Marthin Billa menemui perwakilan masyarakat Desa Patai, selaku penanggungjawab IUPHKm tersebut.

MADN meyakini kebenaran ada pada masyarakat, karena itu MADN mengingatkan pihak  terkait tidak  lagi mengambil hak masyarakat di areal IUPHKm tersebut dan mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas di areal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Yakobus mengingatkan masyarakat selalu bersatu untuk mengelola areal yang merupakan hak mereka, apalagi masyarakat sudah membayar semua kewajiban kepada negara  terkait kepemilikan IUPHKm tersebut.

Sementara itu sekelompok anggota Koperasi Cempaga Perkasa mendatangi kantor  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Sesampai di dinas, mereka merasa kecewa karena tidak dilayani.



Pos terkait