SAMPIT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan terus bersama masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, untuk memperjuangkan lahan Koperasi Cempaga Perkasa berdasarkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm).
“LBH MADN diberikan mandat langsung oleh Presiden MADN untuk menndampingi masyarakat Desa Patai untuk memperjuangkan IUPHKm yang secara hukum itu diberikan oleh negara kepada masyarakat setempat,” kata Letambunan kemarin (2/6).
MADN dalam posisi untuk membela kepentingan masyarakat. Dirinya diberi mandat MADN untuk mengambil tindakan hukum dan membela kepentingan masyarakat sesuai dengan dokumen yang telah dimiliki. Surat tersebut langsung diterbitkan dari Presiden MADN yakni Marthin Billa dan Yakobus Kumis sebagai Sekretaris Jendral.
“Saya akan bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat di IUPHKm Cempaga Perkasa itu,” tegasnya.
Letambunan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang seolah-olah ingin mengadu domba sesama masyarakat Patai. Bahkan dia menegaskan Sekjen MADN pun sudah tegas memberikan warning kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis bersama LBH MADN Letambunan Abel mendampingi Presiden MADN Marthin Billa menemui perwakilan masyarakat Desa Patai, selaku penanggungjawab IUPHKm tersebut.
MADN meyakini kebenaran ada pada masyarakat, karena itu MADN mengingatkan pihak terkait tidak lagi mengambil hak masyarakat di areal IUPHKm tersebut dan mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas di areal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Yakobus mengingatkan masyarakat selalu bersatu untuk mengelola areal yang merupakan hak mereka, apalagi masyarakat sudah membayar semua kewajiban kepada negara terkait kepemilikan IUPHKm tersebut.
Sementara itu sekelompok anggota Koperasi Cempaga Perkasa mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sesampai di dinas, mereka merasa kecewa karena tidak dilayani.
Kedatangan anggota koperasi ini ingin menemui kepala dinas atau sekretaris dinas. Namun, pegawai dinas koperasi memberi informasi bahwa kepala dinas dan sekretaris tidak ada di tempat.
”Kami tadi ingin bertamu baik-baik karena ada beberapa hal dalam laporan Koperasi Cempaga Perkasa ini yang perlu kami sampaikan ke Dinas Koperasi. Sayangnya bukan dilayani, kami disuruh pergi begitu saja,” kata Suparman.
Suparman menceritakan kedatangan mereka untuk meminta petunjuk tentang Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Cempaga Perkasa. Pasalnya kepengurusan koperasi saat ini merupakan hasil dari PAW pengurus yang mengundurkan diri sebelumnya.
”Kita datang baik-baik tapi mereka sudah berpandangan bukan-bukan dengan kami,” tandasnya.
Sementara itu ketika Radar Sampit ingin mengonfirmasi tudingan warga, pegawai penerima tamu Dinas Koperasi menyebutkan bahwa kepala dinas koperasi dan sekretaris tidak ada di tempat. “Orangnya lagi tidak ada di kantor,”kata pegawai.
Kisruh internal Koperasi Cempaga Perkasa sudah terjadi sejak lama, bahkan pengurus baru dan mantan pengurus saling lapor ke Polres Kotim dan Polda Kalteng. Kekisruhan internal ini dipicu munculnya kubu-kubu dalam menyikapi IUPHKm Cempaga Perkasa yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan n(KLHK) di dalam areal tanaman sawit PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI). Di satu sisi WYKI ini juga bermitra dengan Koperasi Cempaga Perkasa, namun areal antara Koperasi Cempaga Perkasa dan IUPHKm saling tumpang tindih. (ang/yit)







