Jaksa Penjarakan Kades di Hari Antikorupsi

Dugaan Korupsi Pungutan Pembuatan SPT di Kapuas

Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) menjebloskan Kepala Desa (Kades) Dadahub
DITAHAN: Tersangka dugaan korupsi, GS, menggunakan rompi kasus korupsi saat akan dibawa ke Rutan Kapuas oleh jaksa penyidik, Kamis (9/12). (CABJARI PALINGKAU FOR RADAR SAMPIT)

Berbekal kuitansi tersebut, GS dilaporkan ke Cabjari Palingkau. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang dari satu bulan, ditemukan fakta modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa. Perdes tersebut ternyata cacat hukum karena mekanisme penetapan tidak sesuai peraturan perundangan dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

GS juga menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang tahun 2018 sampai 2021. Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi, yaitu sebelum diterbitkan perdes tersebut masyarakat harus membayarnya sebesar Rp 250.000 per SPT.

Bacaan Lainnya

Setelah perdes ditetapkan pada 17 September 2021, GS mematok biaya pembuatan SPT sebesar Rp 750 ribu per SPT untuk lahan usaha dan sebesar Rp 500 ribu untuk pekarangan. Total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut sejak 2018 sampai 2021 sebesar Rp 253.250.000. (der/ign)



Baca Juga :  Setahun Lebih Lapor Polisi, Kasus Rudapaksa di Kalteng Mangkrak Hingga Kini

Pos terkait