Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor:368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
”Sembari menjaga keamanan, petugas pos penyekatan juga mengawasi prokes dan melakukan pemeriksaan suket terhadap para penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM Level 4 saat ini,” katanya. (daq/ign)