Jalan Pintas Menembus Penyekatan

Gagal Kelabui Petugas dengan Surat Antigen Palsu

PCR
DIAMANKAN: Pria berinisial A (30) diamankan setelah berusaha melewati pos penyetakan dengan surat palsu hasil pemeriksaan antigen.

Sakuri menjelaskan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor:368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

”Sembari menjaga keamanan, petugas pos penyekatan juga mengawasi prokes dan melakukan pemeriksaan suket terhadap para penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut di masa PPKM Level 4 saat ini,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Sukses Gelar UCI MTB World Cup 2022, Kalteng Siap Hajatan Internasional Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *