Julianto menuturkan, polisi perlu memeriksa pemilik lahan bersama pihak kelurahan dan kecamatan. Hukuman bagi pembakar lahan harus diberikan di tengah kondisi rawan terbakar sebagai efek jera.
”Harus ada efek jera bagi oknum yang main-main, karena ini dibakar lalu ditinggalkan. Lain halnya kalau dibakar dan ditunggu hanya untuk membersihkan pekarangan berkebun. Kalau melihat kondisi begini, sudah disengaja namanya,” ujar Julianto.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit mengeluarkan peringatan agar masyarakat mewaspadai karhutla. Potensi kebakaran meningkat karena kondisi daratan di Kotim berstatus sangat mudah terbakar.
”Untuk tanggal 25- 26 Januari 2022, Kotim sangat mudah terbakar. Terutama di wilayah tengah dan selatan,” kata Kepala BMKG Stamet Haji Asan Sampit Musuhanaya.
Musuhanaya mengungkapkan, berdasarkan pantauan citra satelit Himawari-8, di wilayah Kotim tidak ada pertumbuhan awan signifikan. Namun, berdasarkan prakiraan cuaca, hujan ringan berpotensi terjadi di Kotim. (ang/ign)