Jalan Terjal Memberantas Judi Online, Kemenkominfo anak Sanksi Medsos dan Provider Internet

judi
Ilustrasi judi online/Jawa Pos

Radarsampit.com – Pemerintah menegaskan akan melakukan langkah ketat agar judi online tidak terus berkembang. Salah satunya melakukan pemblokiran akses hingga denda.

Hingga 22 Mei lalu, Kemenkominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online. Lalu, 555 akun e-wallet diajukan untuk diblokir oleh Bank Indonesia dan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada OJK.

Bacaan Lainnya
Gowes

Situs pendidikan dan situs pemerintah tak luput dari iklan judi online. Kemenkominfo telah men-take down 18.877 halaman judi online pada situs pendidikan dan 22.714 halaman judi online di situs pemerintah.

Menteri Kominfo Budi Arie mengeluarkan peringatan kepada seluruh platform digital seperti X, Telegram, hingga TikTok. Mereka harus kooperatif menurunkan konten judi online.

’’Kalau tidak kooperatif, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,’’ katanya, Jumat (24/5/2024).

Budi juga menyebut provider internet harus kooperatif dalam pemberantasan judi online. Jika Kemenkominfo masih menemukan iklan atau konten tentang judi online, izin provider internet akan dicabut. ’’Akan kami umumkan juga nama providernya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DAD Kalteng Apresiasi Capaian Gubernur Kalteng

Menurut Budi, aturan denda itu merujuk UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 43/2023 tentang Jenis Penerimaan Biaya Bukan Pajak, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat. Pencabutan izin mengacu UU 36/2009 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, Budi menduga bahwa judi online bisa menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan transaksi mencapai Rp 426 triliun sejak Januari 2023 hingga Maret 2024, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya praktik TPPU.

Terpisah, pakar IT dari ITB Hermansyah menilai kebijakan Kemenkominfo kurang tepat. Seharusnya, yang dilakukan adalah pembatasan domain. Itu bisa dilihat dari nama dan aktivitas domain tersebut. ’’Tidak semua provider punya kemampuan untuk men-trace domain mana yang menyelenggarakan aktivitas judi online,’’ tuturnya.

Kemenkominfo bisa memperketat pembuatan domain. Dia mencontohkan pembuatan akun bisnis WhatsApp saat ini menggunakan KTP dan SIUP agar terverifikasi atau dapat centang biru.



Pos terkait