”Namun kami yakin, kasus Kinipan ini ada kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh penguasa untuk menjegal upaya masyarakat adat Kinipan. Jadi mengapa harus kasasi? Banyak juga permasalahan yang tidak harus langsung ke MA. Marwah UU antikorupsi adalah untuk menyelamatkan keuangan negara, tapi di sini tidak ada uang negara yang masuk ke kantong Kades Kinipan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Lamandau, Agus Widodo menjelaskan kepada Efendi Buhing dan kawan – kawannya bahwa upaya Kasasi pihak JPU ini sudah menjadi prosedur tetap. Untuk itu ia berharap agar pihak terdakwa, maupun masyarakat dapat memahaminya.
”Karena jika kami tidak melakukan kasasi, maka kami yang akan salah. Mari kita ikuti saja proses dan prosedurnya, penasihat hukum terdakwa nantinya bisa membuat kontra memori kasasi,” ujar Kajari.
Namun demikian, ia tetap menyambut baik kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan organisasi TBBR.
”Keinginan ini tetap kami tampung sebagai keinginan dari masyarakat. Dan saya berterimakasih atas kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ini dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, kemarin JPU Okto Silaen juga telah berangkat untuk menyampaikan memori kasasi. Memori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan penuntut mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak kasasi. (mex/sla)