SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Desa Kinipan dan koalisi keadilan untuk Kinipan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lamandau di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/2). Hal itu dilakukan agar tak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap siapa pun.
Gugatan itu dilakukan pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7164 K/Pid.Sus/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Plk terkait Willem Hengki yang divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
”Gugatan praperadilan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan supaya Kejari dan Polres Lamandau bisa sadar. Agar bisa bekerja secara profesional dalam menangani perkara ke depan. Apalagi ini berbicara nasib orang yang dikriminalkan dan dipenjara. Willem Hengki sangat dirugikan atas apa yang dilakukan Kejari dan Polres Lamandau,” kata Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum Willem Hengki, Senin (6/2).
Parlin menuturkan, tuntutan yang ditujukan kepada Kejari dan Polres Lamandau, yaitu adanya upaya pemulihan nama baik dalam bentuk permohonan maaf kepada publik dan membayar ganti rugi sebesar Rp10 ribu rupiah.
”Kami tuntut mereka sebesar 10 ribu rupiah. Ini bukan berbicara nominal, namun berbicara harga diri Willem Hengki yang teraniaya dengan adanya tuduhan korupsi yang terbukti tidak benar,” kata Parlin.
Parlin berharap gugatan itu dapat menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi yang mengalami seperti Willem Hengki. ”Memerangi tindak pidana korupsi adalah hal yang harus dilakukan kita semua. Namun, kasus korupsi tidak kemudian diperhadapkan dengan orang yang benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Parlin menuturkan, hingga kini belum ada iktikad baik dari Kejari dan Polres Lamandau pascaputusan bebas Willem Hengki untuk datang meminta maaf langsung kepada Wilem Hengki.
”Harapan kami, pengajuan permohonan praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum, terutama untuk institusi polri dan kejaksaan supaya jangan acak adut dan sembarangan. Apalagi terkesan pesanan, sehingga menciptakan kriminalisasi. Itu adalah tujuan dari pendaftaran praperadilan,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Bayu Herinata yang mengatakan, praperadilan itu merupakan upaya yang dilakukan Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan yang tidak terbukti melakukan korupsi yang dituduhkan.
Upaya untuk memidanakan atau memenjarakan Willem Hengki dengan tuduhan korupsi merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan sebagai cara untuk melemahkan komunitas laman Kinipan yang sedang berjuang dalam mempertahankan wilayah adatnya.
”Sosok Willem Hengki yang menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan sangat tegas dalam mendukung perjuangan komunitas Laman Kinipan untuk mendapatkan pengakuan dan menyelesaikan konflik yang terjadi dengan perusahaan sawit menjadi salah satu alasan yang menyebabkan kriminalisasi terhadap beliau,” kata Bayu.
Menurutnya, praperadilan menjadi salah satu cara untuk memberikan pembelajaran kepada para pihak terkhusus Polres Lamandau dan Kejaksaan Lamandau untuk dapat bekerja dengan profesional tanpa ada intervensi dan mempertimbangkan latar belakang kasus sebelum melakukan upaya hukum.
”Harapannya praperadilan ini memutuskan yang terbaik sehingga tidak ada lagi Willem Hengki lain yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan, hak-hak nya dan masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)








