Tiga objek tanah yang disengketakan berada di belakang kandang ayam tergugat, dengan luas masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.
Budi Mulia dan Budi Santoso memperoleh lahan tersebut melalui pembelian dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, berdasarkan SKPT tahun 2000 yang dibalik nama setelah transaksi pada 2019. (ang/ign)







