Kades Kinipan Ditahan, Warga Melawan, Polisi Beri Jawaban Ini

Kepolisian Resor (Polres) Lamandau resmi menahan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Puluhan warga Desa Kinipan saat menyampaikan tuntutan pembebasan kadesnya di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Selain untuk menjenguk dan memberikan dukungan moril kepada Wilem Hengki, warga juga memberikan pernyataan sikap terkait penangkapan sang kades.

Kedatangan warga dipimpin langsung tokoh masyarakat desa setempat Efendi Buhing. Keluarga dan warga yang menjenguk hanya diperbolehkan masuk secara bergiliran  dengan enam orang sekali masuk. Keluarga kades tidak kuasa membendung kesedihan, sehingga beberapa orang tampak menangis usai menjenguk Wilem Hengki di tahanan Polres.

Bacaan Lainnya

”Pernyataan sikap masyarakat adat Laman Kinipan, menyatakan bahwa kades kami tidak bersalah. Penahanan Kades Kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi,” ujar Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing saat membacakan pernyataan sikap di halaman Mapolres Lamandau.

Mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan Wilem Hengki. Menurut mereka, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut ada dan jalannya masih dinikmati masyarakat sampai saat ini.

Baca Juga :  AYO RAMAIKAN!!! Ustaz Abdul Somad Bakal Hadir di Sampit

Jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Wilem Hengki belum menjabat kepala desa. Dia hanya membayar utang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat Kepala Desa pada 2019.

Mereka menuding penahanan kades tersebut sebagai upaya menghentikan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mempertahankan wilayah hutan adatnya.

Ada tiga poin yang dituntut warga, pertama mendesak polisi segera membebaskan Kepala Desa Wilem Hengki; kedua meminta polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

”Ketiga, kami menunggu sampai besok (hari ini, Red) untuk Kades Kinipan dibebaskan. Jika tidak, seluruh warga Kinipan akan turun dan melakukan aksi lagi,” tegas Efendi Buhing.

Dia juga menuding jika kasus ini seperti rekayasa, karena hanya ada tersangka tunggal yakni Kades Kinipan. Padahal proyek tersebut bisa terbayar, karena awalnya sudah ada persetujuan banyak pihak. ”Jadinya hanya tersangka tunggal, padahal yang menikmati uang itu siapa?” tegasnya.



Pos terkait